SURABAYA, KABARWARTA - Pendapat banyak pihak, juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, soal lemahnya jaksa yang menjadi penyebab bebasnya terdakwa korupsi bisa jadi ada benarnya. Itu setidaknya terlihat pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk lapangan terbang (lapter) Banyuwangi, yang menyeret mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, sebagai terdakwa.
Di sidang perkara ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Rabu, (3/1/2013), jaksa menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya Andi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat. Kepada majelis hakim dia mengaku anggota tim audit kerugian negara dari BPK, yang dimintai Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengaudit kerugian negara dalam perkara ini. Hasil audit tersebut dijadikan salah satu dasar penyimpangan perkara ini dan dicantumkan di dalam surat dakwaan.
Di muka sidang Andi menerangkan bahwa dasar audit yang dilakukan tim BPK dalam perkara ini adalah ganti rugi lahan kepada pemiliknya dengan melalui perantara. Besaran ganti rugi tersebut lantas dibandingkan nilai jual objek pajak (NJOP). Ketika dikejar pertanyaan dokumen lain yang dijadikan dasar perhitungan, dengan suara sengau Andi ragu-ragu menjawab.
Hal inilah yang membuat majelis hakim kelihatan ragu dan terus mencecar Andi dengan pertanyaan. Bahkan, ketua majelis hakim Sahman Girsang sempat terpancing emosi karena jawaban Andi berputar-putar dan terkadang disertai jawaban tidak tahu. “Ahli dari mana kamu ini,” kata hakim Sahman.
Syaifuddin, anggota majelis hakim, juga terlihat kesal karena Andi tidak bisa menjawab dasar hukum yang digunakan dirinya dan BPK ketika menjadikan NJOP sebagai pedoman audit. Karena tak kunjung dijawab. “Ingat, di pundak Anda ada tanggungjawab BPK. Jangan Plin-plan,” sergah hakim Syaifuddin.
Syaifuddin juga menanyakan Andi apakah juga menjadi saksi pada sidang perkara sama dengan terdakwa sebelumnya, Samsul Hadi, mantan Bupati Banyuwangi sebelum Ratna. “Ya majelis,” jawab Andi. Mendengar jawaban itu, Syaifuddin menimpalinya dengan berkata, “Bagaimana Anda bisa bersaksi untuk perkara ini?”
Saksi Andi yang terlihat kelimpungan dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, tim penuntut umum yang terdiri dari dua jaksa dari Kejari Banyuwangi dan satu jaksa Kejati, hanya bisa terdiam. Adapun pihak terdakwa dan pengacaranya sesekali menyunggingkan senyum, penanda keterangan saksi yang lemah justru menguatkan posisi mereka.
Usai sidang, jaksa Hary dari Kejati Jatim menolak berkomentar banyak soal saksi ahli BPK yang dihadirkan pihaknya itu. “Saksi dari BPK ini ada di BAP, otomatis kami panggil untuk bersaksi. Dia juga dimintai keterangan di Kejagung. Lebih jelasnya sampean tanya Pak Firman saja. Dia Kasipidsus (Kejari) Banyuwangi,” ucapnya. Sementara Kasipidsus Firmansyah menghindar ketika coba dikonfirmasi wartawan.
Sementara Anny Andriyani, salah satu tim pengacara terdakwa Ratna, mengatakan saksi ahli BPK yang dihadirkan jaksa kemarin sudah jelas menunjukkan bahwa perkara kliennya dipaksakan. “Bagaimana bisa mengatakan ada kerugian negara bila tim audit BPK mlempem seperti itu. Audit ini sudah memakan korban dua mantan bupati lho!” tandasnya.
Sumber : http://kabarwarta.com/berita-1657-hakim-bagaimana-bisa-tim-audit-bpk-mlempem-.html