Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hakim PN vs Hakim PA Ngeseknya di Ruang Pengadilan

21 Februari 2014   01:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:37 741 0
Herman datangi Pengadilan dengan bawa bukti perselingkuhan istrinya

Perselingkuhan memang menarik untuk bahan cerita. Namun, tidak sama sekali bagi korban perselingkuhan itu sendiri. Ya, mana ada istri atau suami yang mau diduakan, terlebih lagi bagi anak-anak mereka yang akhirnya berdampak pada hilangnya perhatian dan kasih sayangnya. Namun belakangan, di berbagai instansi terkuak fenomena perselingkuhan ini. Kali ini kembali sepasang hakim kedapatan selingkuh. Ikuti beritanya.

Sebelumnya publik Indonesia tahu, bahwa hakim Vica Natalia (41) yang berdomisili rumah dinas Pengadilan Negeri di Jl Anggrek Jombang (sudah kosong). Sungguh fenomena yang amat menarik. Hal serupa kembali terjadi, kali ini menimpa dua oknum yang sama-sama berdinas di lembaga peradilan.

Cuman yang perempuan sebagai hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) dan yang satu, Pria, bertugas di Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Pengadilan Tinggi masing-masing karena telah berselingkuh.

Kasus itu mencuat setelah adanya laporan yang disampaikan langsung oleh Herman yang tak lain adalah suami dari hakim Elsa Dela. Tentunya Herman selaku pria sekaligus sebagai suami yang selama ini mencintai istri dan keluarganya, dengan berat hati melaporkan insiden atau aib yang menimpa keluarganya.

Namun hal itu harus dilakukannya, mengingat sang istri adalah seorang pejabat peradilan yang mengemban keadilan bagi masyarakat, Herman pun mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jambi guna melaporkan dan memberikan bukti-bukti perselingkuhan istrinya dengan Mastuhi, berupa barang bukti antara lain berupa setumpuk tisu yang diduga berisi bercak sperma, rambut kemaluan, sandal Elsa dan Mastuhi, deodoran, odol, sikat gigi dan aksesoris handphone.

Semua itu dilakukan Herman, setelah ia memergoki sendiri kalau istrinya ternyata tidak lagi mencintainya, terbukti ia selingkuh di belakangnya. Herman sendiri masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat mendatangi pengadilan tinggi Herman membawa sejumlah bukti perselingkuhan terdakwa berupa tisu, sandal dan sejumlah bukti lainnya.

Usai melaporkan perbuatan istrinya tersebut, pelapor HR mengatakan, bahwa dirinya lah sendiri yang menggerebek istrinya selingkuh dengan hakim di PA Tebo bernama Mastuhi dengan bukti-buktinya. Bahkan Herman menceritakan saat awal-awal penggerebekan yang dilakukannya.

Herman pun berangkat menuju ke Padang, Sumatera Barat. Lalu Herman menuturkan, setibanya di rumah dinas hakim istrinya di Tebo malam nahas itu, dirinya melihat lampu rumah istrinya tersebut dalam kondisi padam semua dan suasana sepi. Saat itulah dalam diri Herman mulai muncul kecurigaan. Dia lalu, keluar dari kompleks itu.

Meneruskan rasa curiga dalam hatinya Herman pun berusaha mencari belahan jiwanya di sekitar kota Tebo. Lalu dia mengontak istrinya melalui telepon, namun tidak dijawab.

Tampaknya kecurigaan dalam hati Herman terjawab dengan realita yang di lihatnya. Saat diperjalanan, ia akhirnya menemui istrinya sedang di bonceng sepeda motor oleh Mastuhi. Saat itu sekitar pukul 05.00 pagi. Waktu itu mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio biru.

Terkait itu pula akhirnya Herman terus mengikuti dua sejoli yang dimabuk cinta buta itu.

"Kemudian saya kejar dengan mobil bahkan kami sempat cekcok. Sampai di depan rumah sakit umum Tebo, sepeda motor mereka jatuh dan pria itu melarikan diri," kata Herman kepada sejumlah wartawan.

Mesum di Ruang PA

Hasil keterangan mereka bahwa keduanya habis melakukan hubungan intim, kata Herman dengan nada emosi. Merasa tidak senang, Herman kemudian mencaritahu, siapa pria tersebut dan akhirnya terungkap jika pria itu merupakan oknum hakim di PA Tebo.

"Saya bawa keduanya ke rumah pejabat PN Tebo dan disaksikan para tokoh dan pemuda Tebo.” Katanya.

Herman mengungkapkan, memang dirinya pernah ada masalah dengan istrinya, namun itu terjadi empat bulan lalu.

"Sejak empat bulan lalu saya memang ada masalah dengan istri (Elsa Dela) dan saya tetap tidak menceraikannya. Dan kami memang pisah tempat tinggal karena masalah pekerjaan dimana istri saya bekerja di Tebo, saya di Tanjabbar," ujar pria ayah satu anak ini.

Aroma perselingkuhan istrinya sebenarnya sudah tercium lama, karena di kontak ponsel dan BBM Herman dihapus oleh istrinya, termasuk penghapusan pertemanan dari jejaring sosial Facebook.

Selain melaporkan istrinya, Herman juga melaporkan Mastuhi ke Pengadilan Agama Jambi dan minta kasus perselingkuhan diusut tuntas.

"Saya juga telah laporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan rencanannya akan dilaporkan juga ke polisi," kata Herman.

Ironisnya, Mastuhi juga mengaku pernah berhubungan badan dengan Elsa di salah satu ruangan di kantor PA Muaratebo.

“Pelaku Mastuhi mengakui kalau pernah melakukan hubungan dengan istri saya. Dan itu ia lakukan sudah tiga kali dan pelaku juga minta maaf sambil sujud kepada saya," kata Herman.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Jalaluddin mengatakan, laporan akan diproses dan badan pengawas dari MA akan datang ke Jambi untuk menindaklanjuti laporan Herman. Pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada saksi yang akan diberikan kepada Elsadela karena akan dibuktikan terlebih dahulu.

Untuk saksi pihak PT Jambi menunggu hasil dari pemeriksaan tim MA dan tergantung tingkat kesalahannya dan yang terberat adalah pemecatan. Saat ini hakim Elsa Dela yang baru berdinas beberapa bulan di PN Tebo, sudah dinonaktifkan karena kasus ini dan ditarik ke PT.

Ketua PN Muara Tebo Saksi

Jabatan sebagai hakim Elsa Dela dan Mustahi, mulai kemarin ditarik ke Pengadilan Tinggi Jambi. Penarikan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Iya benar, Elsa sudah kami tarik ke Pengadilan Tinggi Jambi," tutur Ketua PT Jambi I Ketut Gede. Ditanya lebih jauh, Ketut enggan menjelaskan kasus dugaan perselingkuhan dua hakim tersebut. Alasannya, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan.

Bertepatan dengan acara pisah sambut wakil ketua PT Jambi, kemarin, Elsa dan suaminya dipanggil oleh Bawas MA di gedung PT. Namun, Elsa yang datang sendirian, berkacamata dan baju serba hitam, belum menjalani pemeriksaan. Banwas baru meminta keterangan suaminya, Herman, yang bekerja di Pemkab Tanjab Barat.

Secara tegas, Ketut mengatakan bahwa kasus ini telah mencoreng institusi kehakiman di Provinsi Jambi. Katanya, ada yang tidak beres dengan hakim tersebut. Menjawab kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum, Ketut menyerahkan ke suami Elsa.

“Ini delik aduan absolut namanya. Jika suaminya mengadu ke polisi baru bisa disidik, jika tidak ada aduan maka tidak bisa,” tambah Ketut. Namun, dia menyatakan bahwa kasus ini tetap terlebih dahulu diselesaikan secara etika.

“Karena hakim bekerja berdasarkan kode etik, jadi akan kita periksa sesuai kode etik yang berlaku,” jelas Ketut.

Ditanya soal kelanjutan pemeriksaan, Ketut mengatakan bahwa tiga anggota Bawas MA  Herman ini mulai memeriksa Elsa dan Mastuhi. Apa hasil pemeriksaan atas suami Elsa?

“Belum bisa dipublikasikan. Hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan, dan ini nantinya sifatnya rahasia,” ujar salah satu anggota Tim Bawas.

Ketua PN Muaratebo yang kemarin berada di PT dan diminta penjelasan sebagai saksi kasus ini juga memastikan Elsa ditarik ke PT. Dia menolak menjelaskan materi yang disampaikannya ke Bawas MA.

“Tim Bawas MA sudah turun langsung memeriksa, PN Muaratebo menyerahkan semuanya kepada PT Jambi,” tambahnya.

Dia menyatakan, semua saksi diminta memberi keterangan sejauh yang mereka tahu. “Termasuk saya, apa yang saya ketahui, ya, saya katakan. Sekadar itu saja," ujar

Yusuf sembari masuk ke mobilnya.

Sementara Herman dan Elsa Dela diperiksa di PT, Mastuhi diperiksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi di Kotabaru. Wakil Panitera PTA Jambi Idris Latif mengatakan bahwa tim PTA sudah memanggil Mastuhi dan meminta klarifikasi terhadap hakim PA Muaratebo tersebut.

Namun, Idris menolak merinci keterangan Mastuhi. Selain di PTA, kata Idris, Mastuhi juga akan diperiksa Herman ini oleh Bawas MA di PT Jambi.

“Besok, Mastuhi juga dipanggil ke PT untuk memberi penjelasan ke Bawas MA. Kita sudah ingatkan dia,” katanya.berbagai sumber

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun