Tahun 2017 menjadi awal bagi saya menyandang profesi asesor kompetensi, khususnya bidang penulisan dan penerbitan. Saya ingat tahun 2017 itu bersama beberapa rekan mulai merintis sertifikasi untuk penulis buku nonfiksi dan editor. Jalan pertama yang ditempuh ialah menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang harus disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya, dari SKKK diturunkan menjadi skema sertifikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL