Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah menjadi acuan utama dalam sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Rumusan SKKNI disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di dalam SKKNI tercakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas atau jabatan seseorang.
KEMBALI KE ARTIKEL