Standardisasi belum tentu terkait sertifikasi sehingga harus disusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dai. Meskipun para dai memiliki wadah asosiasi (Ikatan Dai Indonesia), tetap saja ia tidak dapat digolongkan profesi secara sempurna.
KEMBALI KE ARTIKEL