Memang sungguh terlalu jika sampai sekarang profesi di bidang perbukuan tidak memiliki SKKNI alias Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Ketiadaan SKKNI juga berujung pada ketiadaan sertifikasi dan lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang dapat memastikan bahwa profesi di bidang perbukuan diakui dan dihargai. Padahal, industri perbukuan di Indonesia telah bertumbuh kembang sejak masa penjajahan Belanda.
KEMBALI KE ARTIKEL