Beberapa tahun lewat, saya pernah terlibat dalam editing draf Peraturan MA tentang mediasi. Memang tidak mudah untuk mengedit draf naskah hukum dengan bahasa hukum yang harus diinterpretasikan dengan jelas. Demikian pula beberapa tahun lewat, saya pernah melakukan editing ratusan dokomen asuransi di sebuah perusahaan asuransi ternama. Pesan dan harapan perusahaan itu adalah bagaimana dokumen-dokumen asuransi itu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta tidak mengandung interpretasi ganda. Hal itu sesuai dengan anjuran OJK.
KEMBALI KE ARTIKEL