Baru lewat seminggu, RUU Sistem Perbukuan diujipublikkan di Semarang dan Medan kepada para pemangku kepentingan perbukuan nasional. Dari Semarang mencuat suara lantang para penerbit yang diwakili Ikapi soal materi RUU terkait sanksi pada Pasal 31. Penerbit mengkritik mengapa hanya mereka sebagai pelaku perbukuan yang dikenai sanksi. Memang Pasal 31 mengatur sanksi dalam konteks perdata bagi penerbit yang melanggar beberapa ketentuan. Sanksi administratif itu berupa
- peringatan tertulis;
- penarikan produk dari peredaran;
- pembekuan izin usaha; dan/atauÂ
- pencabutan izin usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL