Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Peraturan Pendaftaran Sertipikat Tanah Melalui Sistem Elektronik Yang Inovatif

22 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 22 Desember 2023   18:03 73 0
Pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data secara bertahap. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan penyimpanan data tanah milik masyarakat secara elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun