Bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sering terjadi seketika dan sulit diprediksi kapan akan terjadi sehingga menimbulkan banyak persoalan dalam penanganannya. Dari kasus-kasus bencana alam yang terjadi diperlukan suatu persepsi kemungkinan ancaman bencana alam maupun bentuk ancaman bencana alam sehingga ada suatu upaya dalam menanggulangi bencana secara terkoordinir meliputi upaya pencegahan, kesiapsiagaan , tanggap darurat dan pemulihan oleh semua komponen bangsa sesuai peran , fungsi dan tugas yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga dapat meminimalkan korban yang terjadi akibat bencana.