Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Mereduksi Sampah Visual Menepis Virus Virtual

30 Juli 2022   19:54 Diperbarui: 30 Juli 2022   20:05 150 3
KEMENKOMINFO secara simultan telah menghentikan secara bertahap siaran TV Analog di Indonesia. Kebijakan yang dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Menegaskan penghentian siaran analog atau Program Analog Switch Off (ASO). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun