KEMENKOMINFO secara simultan telah menghentikan secara bertahap siaran TV Analog di Indonesia. Kebijakan yang dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Menegaskan penghentian siaran analog atau Program Analog Switch Off (ASO).
KEMBALI KE ARTIKEL