Pada tanggal 15 Agustus 1962
New York Agreement ditanda tangani oleh pemerintah Indonesia dan Belanda. Ada dua substansi pokok dalam perjanjian tersebut, yaitu : Penyerahan pemerintahan Papua oleh Belanda kepada
United Nations Temporary Executive Authority (
UNTEA) pada 1 Oktober 1962 dan penyerahan dari UNTEA kepada Indonesia sesudah 1 Mei 1963, dan
Act of Free Choice akan berlangsung 6 tahun sesudah penyerahan pemerintahan dari UNTEA kepada Pemerintah Indonesia.
New York Agreement kemudian diterima Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 1752.
KEMBALI KE ARTIKEL