Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Pelatihan Bela Negara: Diskursus Tentang Wajib Militer

19 Oktober 2015   12:46 Diperbarui: 19 Oktober 2015   12:59 617 0
Di Indonesia, bela negara dimaknai sebagai sikap dan perilaku warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam keseharian, wujud bela negara itu teraktualisasi dalam bentuk: Kecintaan teradap tanah air; Kesadaran berbangsa dan bernegara; Memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara, serta; Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, rujukan bela negara secara jelas telah ditetapkan dalam UUD 1945. Pasal 27 UUD 1945 ayat 3 secara eksplisit menyebutkan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ayat ini mengandung makna : Pertama, berhak berarti setiap warga negara boleh ikut serta membela negara, bukan menjadi hak yang hanya dimiliki TNI; Kedua, kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun