Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Bencana Asap: Polemik Status Bencana Nasional

19 Oktober 2015   11:26 Diperbarui: 19 Oktober 2015   11:55 313 3
Luar biasa, itulah respon yang terungkap ketika Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho memberikan konfirmasi kepada sejumlah media, bahwa status bencana nasional tidak dapat ditetapkan untuk bencana asap. Menurutnya status tingkat bencana nasional ditetapkan berdasarkan 5 indikator, yaitu: a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana prasarana, d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pada bagian lain dia juga mengatakan, bahwa penetapan status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum ditetapkan karena dalam praktiknya sulit. Bahkan salah satu media televesi membuat pernyataan yang bersifat pertanyaan: “Penentuan status bencana nasional inikah yang menjadi persoalan penanganan bencana asap yang tidak kunjung tuntas?”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun