Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apa Bisa Pemerintah Melarang Penyebaran Paham Wahabi?

16 September 2023   16:57 Diperbarui: 16 September 2023   16:59 158 2
Ada dua fakta tahun lalu yang menarik untuk dibahas. Pertama, Lembaga Dakwah PBNU pada Rakernas NU tanggal 25-27 Oktober 2022 di Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi. Kedua, Ulama NU Said Aqil minta presiden keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk larang aliran Wahabi.  membuat kita bertanya-tanya apa bisa pemerintah melakukan itu? Mengingat 28 E UUD 1945 pada butir dua berbunyi ; Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. dan pada butir 3 berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Ustad wahabi memang pernah diusir masyarakat, seperti Khalid Basalamah dan Firanda Andirja. Bahkan masjid yang dikelola ustads wahabi ada yang ditutup. Misalnya Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Kota Bogor yang dibina oleh Yazid bin Abdul Qodir Jawaz, pembangunan nya terhenti karena penolakan dari masyarakat. Wali Kota Bogor sampai meminta langsung pembangunan masjid ini dihentikan sementara karena menimbulkan konflik sosial masyarakat sekitar. Begitu juga dengan Masjid Usman bin Affan di Kabupaten Pamekasan yang dibina oleh ustadz Yazir Hasan. Kepala Desa Nyalabu Laok sendiri yang menyegel masjid tersebut, alasannya karena tidak ingin ada konflik antar masyarakat di desanya.  Kades dan Walikota memang pejabat pemerintahan, tapi mereka melakukan itu bukan karena ajaran wahabi dianggap salah melainkan untuk menghindari konflik sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun