Dalam amar putusannya Ketua Hakim pengadilan tipikor Jakarta Albertus Usada SH menyatakan terbukti sah meyakinkan menerima suap sebanyak Rp 2.146 miliar dari Dirut PT Dua Putra Perkasa Pratama Suhardjito (sebagai penyuap Suhardjito di vonis 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan) bertujuan idzin budi daya Lobster  dan idzin ekspor lobster perizinannya dipercepat. Selain dari pada itu Edhy menerima uang miliaran dari pemilik PT Aero Citra Kargo Siswadhi Pratama Loe (divonis 4 tahun penjara sekaligus dieksekusi ke Lapas Tangerang)Â
KEMBALI KE ARTIKEL