Divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap korupsi secara bersama sama dan berlanjut. Mantan Gubernur Sulsel Prof Dr Ir H.M Nurdin Abdullah M.Agr (menerima suap dan gratifikasi Rp 13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan) Â Liputan duet Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Aditya Nugroho dan Prima Alvernia oleh pengadilan Tipikor Makassar dijatuhi vonis 5 tahun penjara subsider 5 bulan kurungan.
KEMBALI KE ARTIKEL