Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

12 Mei 2021   13:54 Diperbarui: 3 Februari 2022   23:11 171 1
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pada ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat S.Sos M.M (baru saja membagi bagik mengabarkan an zakat fitrah pada kaum dhuafa) terjaring OTT Bareskrim POLRI & KPK. 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun