Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pada ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat S.Sos M.M (baru saja membagi bagik mengabarkan an zakat fitrah pada kaum dhuafa) terjaring OTT Bareskrim POLRI & KPK. 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL