Majelis hakim Pengadilan Tipikor diketuai Ignasius Eko Purwanto SH memvonis pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa cantik terbukti membantu Djoko Tjandra lolos dari putusan pidana yang berkekuatan tetap. Jaksa yang bertugas di Kejakgung juga menerima USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali yang menggegerkan ranah hukum nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL