Ketua Majelis Hakim pengadilan tipikor Jakarta, Saefuddin Zuhri SH memvonis ex anggauta DPR asal Bali, I Nyoman Dhamantra, 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL