Terlepas adanya kepentingan politis dan bisnis tentang kebijakan LCGC ini, pada dasarnya kebutuhan transportasi merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia sejak jaman prasejarah, sama halnya dengan kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Dengan demikian, penyelenggara negara harus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan warga masyarakat tersebut sebaik-baiknya, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
Sudah banyak kajian yang dilakukan untuk LCGC, transportasi umum, dan penataan lalulintas di DKI Jakarta. Pemda DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Jokowi sudah bergerak cepat untuk melakukan penataan lalulintas, dengan menegakkan peraturan-peraturan daerah yang secara langsung atau tidak langsung berdampak kepada kelancaran lalu lintas, antara lain : penataan pedagang kaki-lima di Pasar Minggu, Tanah Abang, dll., penataan parkir liar dengan operasi cabut-pentil, dll. Namun hal ini baru satu dari beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan lalulintas di wilayah DKI Jakarta.
Dari sisi moda transportasi umum, akhir-akhir ini sudah mulai banyak berseliweran bus transjakarta gandeng (bending bus) yang daya angkutnya lebih besar dari bus besar biasa. Pemda DKI Jakarta juga telah melakukan razia bus sedang (Metromini, Kopaja, dll) yang tidak laik jalan. Sepertinya langkah-langkah yang sudah dan sedang dilakukan Pemda DKI Jakarta untuk membenahi sistem transportasi umum dan kemacetan lalulintas sudah 'on the right track'.
Apakah peluncuran LCGC akan menambah kemacetan lalulintas di wilayah Jakarta ? Jawabannya pasti : YA, karena pembenahan sistem transportasi umum di Jakarta dan sistem lalulintasnya masih tahap awal setelah bertahun-tahun tidak pernah diperhatikan oleh Gubernur-gubernur sebelumnya. Tapi Jokowi tidak bisa menolak kehadiran LCGC karena permintaan dari masyarakat ada dan cukup besar, terbukti dari pemesanan mobil yang sudah mencapai > 30,000 unit.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta untuk menahan serbuan LCGC yang pasti datang dalam waktu dekat ?
1. Transportasi Umum
Pembernahan transportasi umum harus dipercepat, antara lain :
- Penambahan jumlah bending bus untuk jalur Trans Jakarta
- Pembenahan rute atau penghapusan angkutan kota (mobil kecil termasuk Mikrolet dan sejenisnya) dan bus sedang (Metromini, Kopaja, dll). Hal ini diperlukan untuk mengurangi jumlah unit kendaraan di Jakarta, karena 3 mobil kecil dapat digantikan dengan 1 bus besar, untuk selanjutnya diganti dengan bus-bus besar Non TransJakarta. Mobil angkutan umum kecil hanya diijinkan di pinggiran kota Jakarta sebagai feeder bus umum atau TransJakarta
- Penyediaan bus-bus sekolah baik oleh Pemda maupun oleh sekolah suasta yang bersangkutan, sehingga mengurangi penggunaan jumlah kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengantar sekolah anak-anak serta mengurangi kemacetan di sekitar lokasi sekolah-sekolah. Hal ini cukup signifikan, terbukti pada musim libur sekolah, kemacetan lalu lintas berkurang.
2. Infrastruktur
Dengan adanya kebijakan Pemerintah perihal LCGC, Pemda DKI Jakarta harus meminta Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan proyek-proyek jalan tol yang berada di wilayah Jabodetabek, penambahan jumlah KRL, dan bantuan dana untuk pembangunan sistem Monorel maupun MRT. Selain itu, Pemda DKI juga harus segera menambah jalur jalan, dengan cara pelebaran badan jalan. Pemda DKI juga harus melakukan program penyebaran keramaian (tempat berkumpulnya kegiatan-kegiatan masyarakat) sehingga tidak terpusat di tengah-tengah kota Jakarta saja.
3. Pengaturan Sepeda Motor
Ini yang sering terlewatkan. Jumlah sepeda motor 5x lebih banyak dibanding jumlah mobil, padahal dalam teori lalulintas, 1 unit sepeda motor sama dengan 1 satuan mobil penumpang yang bisa mengangut 5 orang, sementara sepeda motor seharusnya hanya 2 orang. Dengan harga yang jauh lebih murah dari harga LCGC, kemudahan cara membelinya, dan bisa mengangkut 5 orang (dengan cara sedikit akrobat), maka sepeda motor menjadi pilihan utama warga dengan pendapatan kelas menengah-bawah. Jadi Pemda DKI Jakarta harus mengatur pengguna sepedamotor ini, misalnya: dibuatkan jalur khusus sepedamotor, karena jelas tidak mungkin melarang orang naik sepedamotor.
Hal-hal tersebut di atas harus dilakukan secara simultan dan dalam waktu cepat, jadi agak mustahil juga mengandalkan gebrakan-gebrakan Jokowi-Ahok tanpa ada dukungan semua pihak, utamanya Pemerintah Pusat yang menggulirkan program LCGC.
Surabaya, 5 Oktober 2013