Media memberitakan, Amusrin Kholil relawan sekaligus korban gempa Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Gegara dia menulis di kolom komentar face book menumpahkan segala unek-uneknya yang sudah bertumpuk-tumpuk tertimbun dalam dirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL