Presiden Jokowi pasrah saja setelah MK "mempereteli" kewenangan  Mendagri dalam hal mencabut perda yang bermasalah . 4 April 2017, MK  membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri mencabut peraturan daerah  bermasalah berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang  diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan  sejumlah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL