Poster dan Stiker "Raja Jokowi"  dengan logo PDIP tersebar di 27  kabupaten kota di Jawa Tengah. Dipasang di tempat yang terlarang, belum  waktunya pula. Jelas ini pelanggaran kampanye.  Bawaslu belum  mengeluarkan sempritan, PDIP sudah marah duluan.
KEMBALI KE ARTIKEL