MUI memutuskan Vaksin MR zat yang terkandung hukumnya haram, tapi  dalam kondisi darurat ( darurat syar'iyyah ) maka boleh ( mubah )  digunakan. Sampai disini mestinya penggiat kesehatan tidak perlu ragu  lagi. Itu kan istilah keagamaan. Kalau sudah boleh ya laksanakan saja.  Kalau mau menyoal istilah yang dipakai MUI ya harus belajar agama dulu.
KEMBALI KE ARTIKEL