Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

5 April 2021   19:27 Diperbarui: 5 April 2021   19:37 126 1
Pada tahun 2020 lalu, kita cukup dikejutkan oleh banyak hal mulai dari mewabahnya pandemi virus corona (covid-19) hingga munculnya beberapa rancangan kebijakan publik yang cukup fenomenal salah satunya yaitu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau disingkat RUU P-KS. Saya katakan cukup fenomenal sebab Rancangan Undang-Undang ini sejak awal kemunculannya di publik telah menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Argumentasi yang cukup kencang terkait RUU ini adalah RUU ini dianggap tidak sesuai dengan norma-norma agama bahkan cenderung liberalis. Rancangan Undang-Undang tersebut akhirnya diputuskan untuk ditarik dari daftar prolegnas prioritas tahun 2020 oleh DPR RI, walaupun menurut berita terakhir, RUU P-KS telah masuk kedalam daftar prolegnas tahun 2021 ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun