Hak Asasi Manusia bersifat universal dan berlaku bagi semua orang atau umat manusia universal tanpa kecuali. Mereka menyatakan bahwa semua orang, terlepas dari negara, budaya dan konteksnya, dilahirkan bebas dan setara dalam nilai dan hak. Hak Asasi Manusia pada dasarnya mengatur hubungan antara negara dan individu. Pada hal-hal tersebut merupakan pembatasan kekuasaan negara atas individu dan sekaligus menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu bagi negara. Contohnya adalah negara wajib melindungi hak-hak individu agar tidak dilanggar oleh individu lain. Alasan lainnya adalah negara harus menjamin bahwa setiap orang dapat mewujudkan dan menuntut hak-haknya sesuai dengan konvensi.
KEMBALI KE ARTIKEL