Peradaban Mesopotamia pertama hingga kristalisasi hukum Romawi, prinsip legalitas ini berasal dari sesuatu yang sederhana sekaligus transenden: hukum, sebagai kode yang kurang lebih sistemik dari norma-norma yang disepakati, menjadikan Negara sebagai institusi duniawi dan sementara dari koeksistensi supra-keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL