Pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga hukum positif, yang dijamin dengan undang-undang dan kekuasaan, didahulukan sekalipun tidak adil dan tidak tepat isinya, kecuali jika pertentangan antara hukum positif dan keadilan telah mencapai batas tertentu. tingkat yang tidak dapat ditolerir bahwa hukum sebagai 'hukum yang salah' harus mengalah pada keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL