Pada 22 Januari 2021 Menteri keuangan mengeluarkan PMK Nomor 6 /PMK.03/2021. Secara teori pajak dihitung dengan dasar DPP atau dasar pengenaan pajak atau di kenal dengan nama KUP (ketentuan umum Perpajakan), dengan rumus Objek pajak dikali tariff pajak.  Maka sesuai dengan  PMK pasal  Pasal 2  (Objek Pajak) adalah:
- Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu Perdana.
- Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik
- Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN.
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Token.
- Token sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL