Niccolo Machiavelli, Francesco Guicciardini, dan ahli teori "alasan negara" abad ke-16 dapat dianggap sebagai penggagas tradisi pemikiran politik yang sangat jauh dari dan bahkan berlawanan dengan doktrin hukum kodrat. Namun, jarak dan pertentangan dari masing-masing sehubungan dengan hukum kodrat berbeda dalam isinya.
KEMBALI KE ARTIKEL