Kebumen, Info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Purwokerto Ahli Muda Umi Wakhidah melakukan Pendampingan Diversi di Satlantas Polres Kebumen. Dalam proses Diversi ini dihadiri oleh Anak dan keluarga, pihak keluarga korban, pekerja sosial, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Berdasarkan hasil kesepakatan Diversi Anak dikembalikan kepada orang tua karena orang tua masih sanggup untuk membina, mengarahkan dan mengawasi anak serta anak tetap dapat menyelesaikan pendidikannya. Pihak pemerintah Desa Kabekelan juga bersedia membina dan mengawasi anak agar tidak melakukan tindak pidana kembali.
KEMBALI KE ARTIKEL