Purbalingga, Info _PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Purwokerto Ahli Pertama Agil Priyo melakukan Pendampingan Diversi di Pengadilan Negeri Purbalingga. Dalam proses Diversi ini dihadiri oleh Anak dan keluarga, pihak keluarga korban, pekerja sosial, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Berdasarkan hasil kesepakatan Diversi Anak diwajibkan untuk dibina di pondok pesantren.
KEMBALI KE ARTIKEL