Manado- (31/05) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, petugas pengamanan wajib berpedoman dalam kode etik dan integritas. Baik etika berorganisasi, melakukan pelayanan terhadap masyarakat, pelayanan kepada WBP, etika dalam menjalin hubungan dengan aparat penegak hukum lainnya  serta etika dalam kehidupan bermasyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL