Solo (03/12) Â -- Kegiatan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 telah memasuki hari kedua. Dalam sesi pertama, materi disampaikan oleh Bapak Fanni Heru Wismono, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Lembaga Administrasi Negara. Beliau menekankan pentingnya perubahan arah kebijakan pengembangan kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam UU tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengembangkan kompetensi secara terintegrasi menggunakan pendekatan corporate university.
KEMBALI KE ARTIKEL