Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

BPSDM Hukum dan HAM Gelar Webinar Series 3 : Kenali Potensimu dan Maksimalkan Performamu

12 September 2024   14:36 Diperbarui: 12 September 2024   14:36 86 0
BITUNG- (12/09)  BPSDM Hukum dan HAM menggelar Webinar Series 3 yang bertajuk " Kenali Potensimu dan Maksimalkan Performamu. Kepala Balai DIklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono bersama jajaranya mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Morina Harahap menyampaikan bahwa Webinar Series merupakan inovasi dari BPSDM Hukum dan HAM untuk mengejar dimensi kompetensi minimal 20 jp pertahun mengingat pengembangan kompetensi melalui pelatihan kurang optimal.

"Pada tanggal 12 September  hingga pukul 11.25 WIB  berhasil login 27 rb peserta dari Kemenkumham, Kementerian maupun lembaga, sekolah (SD, SMP, SMA) dan karyawan swasta lainnya sedangkan yang hadir di auditorium BPSDM Hukum dan HAM 378 peserta. Selain itu  untuk glorifikasi pada tanggal 11 September pukul 16.00 WIB mencapai 31.625 (infografis, videografis dan twibbon pegawai)." lapor Morina Harahap.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya memiliki antusiasme untuk belajar, maju dan berinovasi

" Jangan hanya fokuskan pada pencapaian 20 jp tapi fokuskan niat untuk meraih manfaat yang lebih luas dan dampak positif yang lebih besar, terimakasih untuk dukungan dari pihak esternal dalam menyemarakkan webinar series dari BKN, Direktorat Penyidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, Konsulat Jenderal RI di Frankfurt Jerman, Departemen Hubungan Internasional Universitas Cheng Kung Taiwan, BNN Kota Bitung, SMAN 68 Jakarta. "Ucap Razilu.

Lebih lanjut Kepala BPSDM Hukum dan HAM mengenalkan 9 box matrix menilai potensi seseorang  untuk menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat, " alhamdulillah di BPSDM Hukum dan HAM memiliki Pusat Penilaian Kompetensi yang meraih akreditasi A dari BKN RI" ucap Razilu.  
Selain itu ditambahkan bahwa melalui platform Youtube BPSDM Hukum dan HAM berhasil menarik penonton di Webinar Series I mencapai 60.257 pemutaran dan di series ke 2 mencapai 35.594 pemutaran yang menujukkan minat dan antusias untuk berkembang. " terimakasih kepada Menkumham yang telah menyampaikan dukungannya untuk mengikuiti webinar hingga seri ke 8 demikian ucap Razilu.  

Hadir sebagai narasumber, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menyampaikan  bahwa kita dibentuk oleh sekeliling kita,  untuk itu sebagai ASN saat bekerja harus membangun 6 persepsi utama antara lain (1) bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan (2) bekerja adalah aktualisasi diri (3) bekerja adalah pengabdian dan melayani (4) bekerja adalah profesionalitas, (5) bekerja adalah tanggung jawab (6) bekerja adalah ibadah serta membangun growth mindset.
Haryomo mengajak peserta kegiatan untuk menyeleraskan potensi dengan dunia birokrasi melalui menemukan kecocokan dalam peran, inovasi dalam proses, pengembangan diri yang berkelanjutan dan kepemimpinan berbasis kekuatan.

Diakhir webinar disampaikan pemenang untuk glorifikasi. Selamat kepada para pemenang.

1.Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar dalam kategori penghargaan videografis terfavorit
2.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak dalam kategori penghargaan videografis infografis teredukatif.
3.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna  dalam kategori penghargaan infografis terkreatif
4.Kanwil Kemenkumham Papua dalam kategori penghargaan inovasi promotif
5.Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam kategori penghargaan publikasi glorifikasi terbanyak
6.Kanim Kelas II TPI Tembilahan dalam kategori penghargaan videografis terinspiratif
7.Lapas Kelas IIB Lubuk Basung dalam Kategori penghargaan videografis terastistik
8.Balai Harta Peninggalan Jakarta dalam kategori penghargaan videografis terinformatif
9.SMA Negeri 68 Jakarta dalam kategori penghargaan videografis terkreatif
10.Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam kategori penghargaan infografis terfavorit

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun