BITUNG- (11/09)Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono bersama jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris melalui aplikasi zoom meeting. Benny Sutanto dari  Insan Notaris, Gratianus S Putra Anggota Majelis Pengawas  Pusat Notaris dan Syafira  E  Yasmine dari  Penyusun Bahan Kebijakan Pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL