Berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021, stunting didefinisikan sebagai suatu kondisi gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan di bawah standar. Permasalahan terkait stunting ini juga menjadi perhatian dunia dan termasuk kedalam poin kedua yang ingin dicapai dalam Sustainable Development Goals yaitu menciptakan dunia yang bebas dari kelaparan pada tahun 2030.
KEMBALI KE ARTIKEL