Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Kasus Miranda-Nunun: Aneh Tapi Nyata

10 Februari 2011   02:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:44 2897 4
  • Kasus ini terjadi pada 2004, ketika dilakukan pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang kemudian memilih Miranda Swaray Goeltom. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX DPR sebagai tersangka. Hingga hari ini, terdapat 19 mantan anggota Komisi IX DPR yang ditahan KPK.
  • Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan politisi PDIP Agus Tjondro Prayitno pada 4 Juni 2008. Ia mengaku menerima suap dalam bentuk cek perjalanan. Ia juga menyatakan ada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang juga menerima suap.
  • Menindak-lanjuti itu, pada 9 September 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya aliran 480 lembar cek pelawat ke 41 dari 56 anggota Komisi XI DPR Periode 2004-2009 dari Arie Malangjudo, seorang asisten Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun.
  • Kasus ini kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada 9 Juni 2009, KPK mengumumkan emnpat anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka perdana. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ. Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (PBR), dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).
  • Dudhie, Hamka, Endin, dan Udju kemudian divonis bersalah pada 17 Mei 2010. Dari pengakuan mereka.
  • KPK mengembangkan kasus tersebut dan pada 1 September 2010 menetapkan 26 anggota Komisi XI DPR sebaga tersangka baru lainnya.
  • Namun hingga saat ini publik masih bertanya-tanya. Sebab, Miranda Goeltom sebagai pemicu terjadinya penyuapan masih bebas.
  • Begitu pula dengan Nunun Nurbaeti dan Arie Malangjudo yang berperan dalam penyediaan cek pelawat (travel cheque) tersebut masih bebas. Bahkan Nunun saat ini berada di Singapura, dan mengaku mengidap penyakit amnesia akut, sehingga sulit untuk diselidiki perannya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun