Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Yogya Menggugat Referendum, Kenegarawanan SBY Dipertanyakan: Bagian Pertama

1 Desember 2010   04:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:08 3676 7

Akibat pertentangan tersebut, situasai politik terutama di DIY, sangat panas. SriSultan Hamengubuwonwo menyatakan perlu dilakuan referendum bagi rakyat Yogya bila Pemerintah Pusat memaksakan kehendak untuk memberlakukan sistem demokrasi (baca Pemilukada) untuk memilih Gubernur di DIY sama dengan provinasi lain.

Banyak reaksi dan dukungan dari warga dan para pemuka masyarakat yang mendukung referendum yang diusulkan Sri Sultan Yogya, termasuk dari Pemda Kabupaten, lurah, mahasiswa dan unsur-unsur masyarakat lainnya, termasuk dari luar Jawa. Di Kota Gudeg itu saat ini banyak spanduk yang menuntut untuk diadakan referendum, bahkan sudah ada unsur masyarakat Yogya yang ingin “merdeka”, seperti Timor Timur.

Pernyataan Presiden SBY ini menunjukkan bahwa dia tidak mempunyai sense of leadership, tidak ada jiwa kepemimpinan dan kenegarawanan sebagai Kepala Negara. SBY juga, tampak jelas tidak memahami arti keistimewaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang lebih gawat lagi ada yang menyatakan ada konflik pribadi antara SBY dengan Sultan?.

Presiden SBY: Yogyakarta Tidak Mungkin Anut Sistem Monarkhi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan sistem yang akan dianut dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mungkin monarkhi.

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun konsep keistimewaan Yogyakarta dalam Undang Undang Keistimewaan DIY. "Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi," kata Presiden dalam sambutan pembuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jumat (26/11).

Menurut Presiden, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Selain itu, ada perangkat sistem nasional atau keutuhan, juga keistimewaan, yang harus kita hormati di Yogyakarta dan implemenatasi nilai demokrasi untuk negeri. Hal ini secara implisit tercantum dalam UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun