Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pahlawan Devisa Itu Diperlakukan Seperti Budak (Part 2)

21 November 2010   01:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:26 655 4

Devisa dari TKI

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlahpengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri hingga saat ini kurang lebih 5,5 juta orang.TKI tersebut terdiri atas 4,3 juta orang yang berangkat secara resmi, mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan 1,3 juta orang secara tidak resmi, termasuk mereka yang tidak melengkapi diri dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Sebagian besar atau lebih 60 persen dari jumlah TKI tersebut bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga (PRT), yang umumnya adalah tenaga kerja wanita (TKW).

Negara terbesar penempatan TKI adalah Makaysis sekitar 2 juta pekerja, dan yang ke-dua terbesara adalah Arab Saudi dengan jumlah pekerja sebanyak kurang lebih satu juta orang. Sebanding dengan banyaknya TKIdi kedua Negara itu,di sanalah banyak terjadi masalah TKI terutama TKW sebagaimana contoh kasus-kasus di atas.

Indonesia memperoleh devisa dari pengiriman tenaga kerja ke mancangara lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya."Bank Indonesia selama tahun 2009 melaporkan devisa dari pengiriman tenaga kerja Indonesia mencapai Rp, 82 triliun. Ini tidak termasuk gaji pekerja yang dibawa langsung saat pulang maupun yang dititipkan kepada kerabat dekatnya di Tanah Air," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNT2TKI) Moh Jumhur Hidayat.

Mendapat Perhatian Serius Pemerintah

Pemerintah Indonesia akan mengirim tim dari empat kementerian untuk menangani kasus penyiksaan Sumiati di Madinah, Arab Saudi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, akan memimpin langsung tim dari Kementeria Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Kesehatan, yang akan menangani kasus Sumiati Arab Saudi.

Sebagaimana disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tim ini dibentuk sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menangani kasus TKI, sebagaimana penyiksaan yang dialami Sumiati. Untuk mengawasi setiap detik perkembangan kesehatan Sumiati, KJRI telah mengirim staf KJRI dan tim medis yang tengah bertugas menangani jemaah haji di Arab Saudi.

KJRI Madinah telah melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Pemerintah juga memberikan pendampingan hukum kepada Sumiati untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta, Abdulrahman Mohammad Amen Al Khayyat. Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia melalui Kemlu mendesak pemerintah Arab Saudi untuk membawa pelaku ke pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun