Sistem politik di Libya tergolong unik karena agak berbeda dengan sistem politik negara-negara lainnya. Dalam sistem politik
de jure Libya, kekuasaan tertinggi berada di tangan legislatif bernama Muktamar Rakyat Umum yang diketuai oleh seorang Sekretaris-Jenderal. Sekretaris-Jenderal inilah yang menjalankan fungsi kepala negara, sehingga ialah kepala negara
de jure Libya. Kemudian, Muktamar membentuk Komite Rakyat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mendelegasikan kuasa pemerintahan kepadanya, sehingga bisa dikatakan Sekretaris Komite Rakyat Umum adalah kepala pemerintahan
de jure.
KEMBALI KE ARTIKEL