Pemilu 2014 tinggal menghitung hari. Sebagai warga Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, mungkin tidak ada salahnya saya berbagi daftar para caleg DPD-RI yang akan mewakili daerah di parlemen pusat. KPU Kalimantan Barat mengumumkan 34 calon anggota DPD. Namun, pada Maret 2014, empat orang calon didiskualifikasi karena tidak atau telat menyerahkan laporan dana kampanye, sehingga tersisa hanya 30 calon. Jumlah ini sedikit meningkat jika dibandingkan pada Pemilu 2009 lalu yang diikuti oleh 26 calon. Berikut adalah daftar calon anggota DPD untuk Kalimantan Barat. [caption id="" align="aligncenter" width="565" caption="Calon Anggota DPD-RI Kalimantan Barat"][/caption]
Dari gambar di atas, empat kotak yang dikosongkan adalah calon yang telah didiskualifikasi, namun karena nomor urut calon sudah ditentukan dan kertas suara sudah diceta, maka tidak ada perubahan nomor urut. Jika ada pemilih yang mencoblos calon yang sudah didiskualifikasi, suaranya akan dianggap tidak sah. Keempat calon yang didiskualifikasi tersebut antara lain:
- 3: Drs. Agustinus Clarus, M.Si.;
- 5: Pdt. Drs. B. Moses Siong;
- 33: Drs. Yakobus Kumis; dan
- 34: Zakarias, S.H..
KEMBALI KE ARTIKEL