Pada tahun 2021 total potensi zakat secara nasional di Indonesia sebesar Rp327,6 triliun (Puskas BAZNAS, 2021). Angka ini sangat fantastis dan dapat menjadi alternatif penyelesaian kemiskinan dan problem sosial lain jika mampu dihimpun dengan maksimal. Belakangan ini zakat dijadikan sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi dan sosial dalam upaya untuk menyelesaikan kemiskinan dan menjaga stabilitas umat dalam menjalani hidup di dunia (Wan, 2008). Zakat yang dikelola secara profesional melalui kelembagaan yang terpercaya (
trusted) dan dilegalisasi oleh pemerintah baik dibentuk oleh Pemerintah sebagai lembaga negara atau yang disahkan olehnya sebagai lembaga amil zakat akan menjadi pilihan terbaik dalam menyelamatkan umat dari kubangan kemiskinan dan ancaman lain yang sangat berbahaya seperti kekufuran.
KEMBALI KE ARTIKEL