Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Adil dan Keadilan

13 Maret 2022   22:53 Diperbarui: 13 Maret 2022   23:11 18477 2
Adil dan keadilan
Assalamualaikum
Di sini saya akan mencoba membahas tentang adil dan keadilan
Adil dan keadilan menurut para ahli
*Menurut Aristoteles pengertian adil adalah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit. Aristoteles juga membagi keadilan menjadi beberapa jenis, antara lain
A.Keadilan Komunikatif yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang, tanpa perlu membedakan karena melihat dari jasa-jasanya.
B.Keadilan Distributif yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah Diperundang-undangan
C.Keadilan Konvensional Yaitu keadilan yang terjadi ketika seseorang sudah mematuhi dan menjalankan suatu peraturan perundang-undangan.
D. Keadilan Perbaikan Yaitu suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
E.Keadilan Kodrat Alam Yaitu suatu keadilan yang terjadi kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
*Menurut Plato keadilan adalah sesuatu yang berada diluar kemampuan manusia biasa, dan hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli. Plato juga membagi keadilan menjadi beberapa jenis, antara lain :
A. Keadilan Moral Yaitu keadilan yang terjadi jika kita mampu untuk memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban.
B. Keadilan Prosedural Yaitu keadilan yang terjadi ketika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
*Menurut Thomas Hubbes pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan yang didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
* W.J.S Poerwadarminto pengertian keadilan adalah seimbang, tidak berat sebelah, dan tidak sewenang-wenang.
* Menurut Notonegoro pengertian keadilan adalah sebuah keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi dapat di simpulkan bahwa adil dan keadilan adalah melakukan atau memberikan hak-hak seseorang tanpa mengurangi sedikitpun dan jika tidak di berlakukan maka dapat mendapatkan sanksi-sanksi dalam jalur hukum

Secara termitologis, adil mengandung makna suatu sikap yang bebas dari ketidak jujuran dan diskriminasi.
Dengan demikian, pengertian adil adalah tindakan yang didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku dan bebas dari segala bentuk manipulasi maupun kecurangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun