Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. "Pemerintah juga sudah menertibkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Joko Widodo pada konferensi pers melalui akun youtube Setpres, Selasa (31/3/2020).
KEMBALI KE ARTIKEL