Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menangani gugatan uji materiil terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Gugatan ini menyoroti berbagai ketimpangan dalam undang-undang tersebut, termasuk diskriminasi terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat sipil, serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Pemohon meminta adanya reformasi tata kelola zakat yang lebih adil dan transparan untuk melindungi hak-hak mustahik dan muzaki.
KEMBALI KE ARTIKEL