Konsep pemasyarakat secara fundamental mengubah cara pandang negara kepada tahanan dan narapidana dari pendekatan penghukuman (punitive) dengan maksud memberi efek jera (deterrence effect) menjadi pendekatan rehabilitasi untuk tujuan reintegrasi sosial. Jika dalam pendekatan punitif seorang terhukum akan menghadapi berbagai bentuk kesulitan fisik dan mental agar tak mengulangi kejahatannya, maka dalam pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi, tujuan utamanya adalah untuk mengubah perilaku dan mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL