PP 23 Tahun 2018 dibuat untuk menggantikan peraturan lama yang masih terdapat kekurangan sehingga perlu adanya penyesuaian dengan kondisi perekonomian terbaru. Kebijakan yang berubah salah satunya adalah pengenaan tarif PPh Final dari yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%. Dalam artikel ini penulis mencoba menganalisis PP 23 tahun 2018 menggunakan 2W1H (
What,
Why, How) untuk melihat arah tujuan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL