Seperti yang kita tahu obat digolongkan menjadi 7 (tujuh) yakni obat bebas, obat bebas terbatas, obat narkotika, obat herbal terstandar, fitofarmaka, obat herbal jamu dan obat keras. Jika kita melihat penjelasan terkait obat keras yang akan paling sering kita temui adalah “hanya bisa didapatkan dengan resep dokter”. Pernyataan tersebut tidaklah salah, namun tentu akan menimbulkan sebuah pertanyaan, karena selama ini banyak sekali fenomena jual beli obat golongan keras tanpa adanya resep dokter, lantas apakah disini apoteker menyalahi aturan? Kalau memang iya, kenapa fenomena ini terus terjadi dan seperti di normalisasi?
KEMBALI KE ARTIKEL